BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Seorang pria lanjut usia berinisial AS (61), Mbah Brewok, warga asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang bermukim di areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. RHS I Desa Pematang Limau, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan petugas keamanan (security) PT. Mustika Sembuluh saat melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Supra tanpa plat nomor melintas di Pos Maingate Km 62, Rabu malam, 21 Mei 2025.
Kapolres Seruyan AKBP Hans itta P melalui Kasi Humas IPTU Yudi Hernawan menjelaskan bahwa saat dihentikan dan diamankan oleh security, pelaku AS terlihat mencurigakan sehingga pihak keamanan segera melapor ke Satresnarkoba Polres Seruyan.
“Petugas langsung mendatangi lokasi dengan membawa surat perintah tugas, dan melakukan penggeledahan terhadap AS disaksikan oleh sejumlah saksi,” ujar IPTU Yudi, Sabtu, 14 Juni 2025.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang milik pelaku yang berisi satu gulungan tisu. Di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi sabu seberat 3,89 gram, satu buah alat isap (bong), serta satu unit handphone.
“AS mengakui barang-barang tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba,” pungkasnya. (FAHRUL/j)









