PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2016 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong perusahaan agar lebih berperan dalam pembangunan daerah.

“Ini adalah arahan langsung dari Gubernur Agustiar Sabran, bahwa investasi yang masuk ke Kalteng harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, di Palangka Raya, Minggu, 15 Juni 2025.

Menurutnya, Pergub tersebut bukan sekadar aturan formal, melainkan menjadi instrumen nyata yang memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng turut mendukung pelaksanaan pembangunan secara aktif.

Beberapa poin penting dalam pergub ini antara lain:

  • Pemanfaatan bahan bakar minyak (BBM) lokal,

  • Pembayaran pajak alat berat di wilayah Kalteng,

  • Pembukaan rekening di Bank Kalteng,

  • Perekrutan tenaga kerja lokal,

  • Mendirikan kantor operasional di Kalteng,

  • Perhatian terhadap aspek sosial dan lingkungan di sekitar wilayah usaha.

“Ini soal keadilan ekonomi. Perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam Kalteng tentu perlu memberikan kontribusi balik bagi kesejahteraan masyarakat,” jelas Sutoyo.

Sebagai bentuk pengawasan, DPMPTSP kini menjadikan kepatuhan terhadap Pergub tersebut sebagai bagian dari proses evaluasi dalam penerbitan izin baru maupun perpanjangan izin perusahaan.

“Kami akan melihat sejauh mana perusahaan taat terhadap aturan ini, termasuk soal pajak, rekening di Bank Kalteng, dan sebagainya. Jika belum memenuhi, maka izin bisa kami tunda,” tambahnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan ini bukan untuk mempersulit investasi, melainkan membangun kerja sama yang sinergis antara pemerintah dan dunia usaha demi kemajuan bersama.

“Kami terbuka untuk berdialog. Tujuan utamanya adalah mempercepat pembangunan Kalimantan Tengah dengan melibatkan semua pihak,” tutup Sutoyo.