PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang terbukti positif menggunakan narkoba harus diberikan sanksi tegas. 

Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan wibawa institusi pemerintahan, sekaligus menanggapi 17 ASN Pemko yang positif narkoba.

Mukarramah menilai, penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN tidak hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

"Jika terbukti positif narkoba, ASN harus diberi sanksi yang tegas dan memberikan efek jera. Jangan sampai ada toleransi terhadap pelanggaran seperti ini, karena akan berdampak buruk bagi citra dan kinerja pemerintahan," tegas Mukarramah, Minggu, 15 Juni 2025.

Menurutnya, institusi pemerintahan harus menjadi contoh dalam pemberantasan narkoba. Oleh sebab itu, Pemko Palangka Raya diharapkan memperkuat sistem pengawasan internal, termasuk melalui pelaksanaan tes urine secara rutin dan menyeluruh terhadap seluruh ASN.

Mukarramah juga mendorong adanya pembinaan dan rehabilitasi bagi ASN yang terjerat kasus narkoba, namun dengan tetap mengedepankan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

--page

"Kami tidak anti terhadap pembinaan, tapi sanksi tetap harus dijalankan agar ada ketegasan hukum. Ini untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali," tambahnya.

Komisi I DPRD Palangka Raya, lanjut Mukarramah, akan terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah, BNN, dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan.

Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, sehat, dan berintegritas di Kota Palangka Raya. (MARINI/Y)