PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pulang Pisau (Pulpis) terus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2023.

Kepala Dinas DLHK Pulpis, Hendri Arroyo menyampaikan, sosialisasi tersebut dilakukan salah satunya melalui pemasangan spanduk di sejumlah jalan protokol Kota Pulpis.

"Harapannya, masyarakat dunia usaha dapat mengetahui. Perda tersebut tentang besaran nilai retribusi kebersihan kepada objek retribusi," kata Hendri, Minggu, 16 Juni 2024.

Hendri melanjutkan, dalam salah satu pasal di Perda tersebut, terdapat poin bahwa pemerintah daerah dapat menarik retribusi bila ada layanan yang diberikan.

Layanan yang dimaksud, lanjut Hendri, penyediaan tenaga penyapu jalan, TPS serta TPA dan beberapa sarana bak sampah di fasilitas umum.

--page

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau juga berharap adanya sinergi yang baik antara instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Jika pelaksanaan perda ini berjalan dengan baik, maka secara tidak langsung juga akan memberi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ( RETHA/Y)