BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, seorang pria berinisial MS (35), warga Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, diamankan pada Rabu, 11 Juni 2025, atas dugaan kepemilikan 9 paket narkotika jenis sabu seberat 5,94 gram,
Kapolres Seruyan AKBP Hans Itta P, melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Tri Yanto, mengungkapkan bahwa penangkapan MS berawal dari laporan masyarakat, yang mencurigai aktivitasnya terkait narkoba.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan mengedarkan narkotika jenis sabu. Anggota langsung menuju kediaman dan mengamankan MS serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh beberapa perwakilan warga setempat,” ujar Iptu Dwi Tri Yanto, Minggu, 15 Juni 2025.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik warna hijau berisi tiga bendel plastik klip kosong dan satu buah masker medis yang di dalamnya terdapat delapan paket sabu dan sembilan klip plastik kosong. Barang-barang tersebut ditemukan di atas kursi kayu di bagian dapur rumah tersangka.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, transaksi penjualan sabu dilakukan melalui salah satu aplikasi dompet digital,” tambah Iptu Dwi.
--page
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 9 buah plastik klip kosong, 1 buah sendok sabu, 1 buah pipet kaca, 1 unit handphone merek Redmi warna biru dan 1 buah kantong plastik warna hijau
Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FAHRUL/Y)









