PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengambil langkah tegas terhadap PT Alkamila yang berkedudukan di Jalan Iskandar, samping Kompi Senapan B, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Akun SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) milik PT Alkamila secara resmi telah diblokir.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah, H. Hasan Basri, menyatakan bahwa pemblokiran ini merupakan bentuk respon terhadap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh pihak PT Alkamila, yang nekat memberangkatkan jemaah haji tanpa melalui antrian resmi.

“Pusat telah memblokir akun SISKOPATUH atas izin yang dimiliki oleh PT Alkamila, yakni sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Pemblokiran ini akan terus berlaku sampai Direktur PT Alkamila menghadap ke kantor Kementerian Agama, baik di Kobar, Provinsi maupun Pusat, untuk menjalani proses BAP serta membuat surat pernyataan,” ujar Hasan Basri, Minggu, 15 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa PT Alkamila memiliki izin PPIU berdasarkan SK U.85 Tahun 2021 tertanggal 2 November 2021 dan izin PIHK dengan SK 9120107703402002 tertanggal 21 September 2024. Namun, kedua izin tersebut telah dibekukan seiring dengan pemblokiran akun SISKOPATUH.

“Dengan tegas kami sampaikan bahwa pusat punya kewenangan untuk memblokir akun SISKOPATUH. Tidak hanya pendaftaran umrah, namun pendaftaran haji khusus pun dibekukan karena PIN-nya sudah diblokir. Ini adalah bentuk ketegasan menyikapi permasalahan yang berkembang di masyarakat,” lanjutnya.

Menurut Hasan, tindakan PT Alkamila yang nekat memberangkatkan jemaah haji tanpa antrian sangat tidak dibenarkan. Sesuai regulasi, izin PIHK yang diterbitkan pada September 2024 baru memungkinkan pemberangkatan jemaah haji setelah masa tunggu lima hingga tujuh tahun.

“Calon jemaah haji yang mendaftar di PT Alkamila mestinya baru bisa diberangkatkan antara tahun 2029 hingga 2031. Tapi faktanya, sejak 2024 hingga tahun ini PT Alkamila sudah memberangkatkan jemaah haji tanpa antrian, bahkan dengan biaya hingga ratusan juta rupiah menggunakan visa Amil,” tegas Hasan.

Visa Amil adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi tenaga kerja di Arab Saudi dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi pun secara tegas memberlakukan larangan bagi jemaah yang menggunakan visa tidak sesuai peruntukannya.

“Pusat meminta agar pihak PT Alkamila segera menghadap Kementerian Agama RI di Jakarta untuk menjalani proses klarifikasi. Namun hingga saat ini, kami belum bisa berkomunikasi dengan Direktur PT Alkamila karena yang bersangkutan masih berada di Arab Saudi,” pungkas Hasan Basri.

Langkah pemblokiran ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah agar mematuhi ketentuan resmi yang berlaku demi menjaga keselamatan, legalitas, dan kenyamanan para jemaah. (DANANG/j)