SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

"Dengan perubahan perda ini akan menjadi pedoman dalam penarikan pajak dan retribusi daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional, sehingga diharapkan peningkatan pendapatan asli daerah dan tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat Kotim," kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Senin, 16 Juni 2025.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2025 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim Rimbun.

Irawati mengatakan, raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas evaluasi terhadap Perda Kotim nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, yang merekomendasikan perlu dilakukan penyesuaian dengan berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam hasil evaluasi tersebut yang harus segera disesuaikan yaitu berkaitan dengan pasal-pasal yang harus disempurnakan redaksionalnya, masih adanya pengaturan yang bersifat teknis dan pada lampiran terdapat beberapa evaluasi penempatan retribusi yang seharusnya ditempatkan pada objek retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah. 

Lanjutnya, penyusunan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah wajib dilaksanakan oleh kepala daerah bersama dewan perwakilan rakyat daerah dalam waktu 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan evaluasi tersebut, yang mana surat pemberitahuan tersebut kami terima pada tanggal 13 juni 2025.

Sehingga diperlukan sinergi antara kepala daerah dan DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah ini agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

"Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Kotim nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, agar daerah mempunyai kewenangan dan landasan hukum dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Kotim yang berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional," tandas Irawati. (DEWI PATMALASARI/j)