KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Halilintar beberkan cara mengurus untuk mendapatkan sertifikat tanah.

"Pengurusan untuk mendapat sertifkat tanah itu mudah jika masyarakat tahu berkas apa saja yang perlu disiapkan," kata Halilintar, Senin, 16 Juni 2025.

Beberapa berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat tanah yakni identitas pemohon seperti KTP dan KK, bukti penguasaan atau kepemilikan tanah seperti AJB, surat hibah/waris, girik/petok D/leter C dan lainnya.

Kemudian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB dan bukti pembayaran bajak, surat permohonan sertifikat, dan surat ukur atau gambar situasi tanah, untuk hal ini mengajukan pengukuran ke petugas BPN.

Masyarakat termasuk di Kabupaten Gunung Mas juga bisa melihat berbagai persyaratan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, akan dijabarkan apa saja berkas yang dibutuhkan dan informasi penting lainnya.

--page

"Setelah semua berkas sudah siap, masyarakat bisa membawanya ke Kantor Pertanahan, jangan lupa membawa dokumen asli dan fotokopi," ucap Halilintar.

Berkas persyaratan juga bisa diserahkan kepada petugas Kantor Pertanahan yang ada di Mall Pelayanan Publik, untuk di Kabupaten Gunung Mas lokasinya di lantai 2 pasar baru Kota Kuala Kurun.

"Informasi lebih lanjut bisa menghubungi hotline Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas melalui nomor 0858-2800-1205," tukas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas itu. (RISKA YULYANA/Y)