BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 81 desa/kelurahan dari 94 koperasi yang terbentuk telah memiliki badan legalitas hukum pembentukan koperasi desa/kelurahan secara terpadu di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin, 16 Juni 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kobar Nurhidayah, bahwa sebanyak 81 desa dan 13 kelurahan se-Kabupaten Kobar telah menerima Surat Keputusan (SK) UHU Koperasi Desa Merah Putih yang diputuskan langsung oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
"Pertama SK ini adalah badan hukum karena bagaimanapun pun untuk menjalankan usaha ini mereka legalitasnya sudah jelas. Nantinya, kami dan tim akan verifikasi kesesuaian atau kecocokan usaha yang dikembangkan oleh masing-masing di kelurahan dan desa," ujarnya.
Lebih lanjut, tim dari pemerintah daerah kabupaten Kotawaringin Barat serta dinas terkait nantinya akan mengarahkan koperasi desa merah putih di masing-masing desa dan kelurahan.
"Kami bersama dinas terkait selaku pengarah ya untuk mengarahkan apa yang usaha apa yang tepat, karena dana yang digelontorkan cukup besar untuk 1 koperasi kurang lebih 3 miliyar, dana ini bukan sekali pakai langsung habis ya, jadi sifat dana ini diperlukan untuk simpan pinjam atau usaha lainnya," tambahnya.
--page
Kemudian, disampaikan oleh Nurhidayah bahwa, dari 94 koperasi desa merah putih yang telah dibentuk adapun usaha yang sudah berjalan. Dengan adanya legalitas badan hukum tersebut maka usaha yang sudah ada akan dikembangkan lagi.
"Saya selaku mengarah titip pesan kepada koperasi yg berjalan agar melihat potensi dan kesesuaian bidang usaha yang akan dikembangkan, dan saya minta bantu penegak hukum, untuk membantu teman-teman kalau perlu kita adakan MoU agar koperasi desa merah putih ini berjalan dengan baik dan lancar," tutupnya. (NURITA/Y)









