SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyebut terdapat kekeliruan dari KLHK dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait penyitaan lahan sawit milik PT PT Mulia Agro Permai (MAP) di Kilometer 18 Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih.

"Awalnya saat penertiban papan penyitaan yang dipasang itu, PT MAP merambah kawasan hutan kurang lebih 1.200 hektare. Tetapi setelah dicek ulang ada kesalahan teknis dari KLHK dan tim Satgas," kata Rimbun, Senin, 16 Juni 2025.

Rimbun menyebut, sampai saat ini, Tim Satgas PKH melakukan klarifikasi bahwa lahan sawit PT MAP yang masuk kawasan hutan hanya seluas kurang lebih 200 hektare, selebihnya Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Lebih lanjut, Rimbun menyikapi pemutusan akses jalan yang berdampak ekonomi dan sosial akibat penjarahan atau panen massal di lahan sawit milik PT MAP. 

"Kita menyikapi permasalahan di lapangan karena ada aksi dari masyarakat desa Palangan, Kenyala dan Penyang. Ada beberapa warga yang mengklaim lahan itu maka dengan kebijakan para penegak hukum dan juga Manajemen Perusahaan maka mereka menutup atau memutus akses yang ada di KM 18 Sampit Pangkalan Bun," tuturnya.

Dirinya bersama aparat penegak hukum, Wakil Bupati, Kejari dan PBS telah bertemu bersilaturahmi menyampaikan beberapa hal dengan warga terkait permasalahan tersebut. Akhirnya, masyarakat menarik diri dari pendudukan lahan.

--page

"Dan juga kami sarankan melalui kuasa hukum mereka yang dipercayakan warga untuk menyampaikan surat dan surat sudah sampai ke DPRD untuk meminta rapat dengar pendapat (RDP) atau dimediasi antara warga yang mengklaim itu dengan pihak Manajemen Perusahaan," tambahnya.

Ia meminta Komisi I DPRD Kotim yang membidangi tersebut segera menjadwalkan RDP atau mediasi. Karena permasalahan tersebut sangat krusial. Penutupan jalan berimbas pada terhambatnya aktivitas masyarakat dan PT MAP. 

"Saya minta egera untuk di RDP karena ini sangat krusial sekali agar masyarakat dan PT MAP bisa beraktivitas dengan baik. Semua harus terbuka, transparan dan tetap profesional," tandasnya.  

Sebelumnya diberitakan, penutupan jalan milik PT Mulia Agro Permai (MAP) di Km 18 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sejak 16 Mei 2025 akibat penjarahan massal sawit, berdampak pada akses warga Desa Palangan. Akses jalan tersebut sebelumnya menjadi jalur tercepat menuju Sampit.

Disebutkan dalam surat PT MAP yang ditujukan kepada Camat Kota Besi dan Kepala Desa Palangan, tertanggal 15 Mei 2025, bahwa penutupan jalan tersebut karena situasi kondisi di PT MAP kebun timur yang masuk wilayah hukum dan administrasi mencakup wilayah Kecamatan Kota Besi terjadi klaim lahan dan disertai penjarahan masal di kebun sawit perusahaan. 

Informasi yang didapat bornoenews.co.id, lahan yang diklaim warga dan sawitnya dijarah sekitar 300 hektare. Di antara lahan milik PT MAP itu juga ada yang disita oleh Tim Penertiban Kawasan Hutan atau Tim PKH. 

--page

Akibat kondisi tersebut akses jalan Km 18 dan ujung MR 12 dimana jalan PT MAP tersebut menghubungkan jalan aspal KM 18 menuju Desa Palangan untuk sementara dilakukan pemutusan total. Sehingga masyarakat Desa Palangan harus memutar menggunakan Jalan PT NSP jika ingin menuju ke Sampit.

Kepala Desa Palangan, Anastasius Delik, membenarkan penutupan jalan tersebut sejak 16 Mei 2025. Dirinya menyatakan telah berupaya membuka kembali akses, namun belum mendapat rekomendasi dari kepolisian. Ia juga berupaya menyurati kepolisian dan pihak perusahaan untuk membahas pembukaan jalan atau jalur alternatif.

Penutupan jalan ini dinilai sangat memengaruhi aktivitas sosial dan ekonomi warga, karena jalur tersebut biasa digunakan untuk keperluan belanja, layanan kesehatan, dan akses warga dari desa-desa sekitar seperti Kenyala, Simpur, dan wilayah Mentaya Hulu lainnya.

Saat dikonfirmasi, Senin, 16 Juni 2025, tepat sebulan sejak penutupan jalan, Delik menyebut akses jalan tersebut hingga saat ini belum dibuka. "Belum dibuka. Masyarakat masih memutar lewat NSP melalui desa Kandan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)