PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisperindagkopUKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Alfan Khusnaini, menyebutkan berbagai peluang unit usaha yang dapat dikelola oleh koperasi Merah Putih di tingkat desa maupun kelurahan.

Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Percepatan Legalitas Pembentukan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih secara terpadu di Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin, 16 Juni 2025.

Menurut Alfan, koperasi Merah Putih memiliki cakupan usaha yang cukup luas dan dapat disesuaikan dengan potensi desa atau kelurahan masing-masing.

“Unit usaha yang bisa dikelola koperasi Merah Putih antara lain kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa atau kelurahan, apotek, cold storage atau pergudangan, logistik desa dan berbagai usaha lainnya,” jelas Alfan.

Program koperasi Merah Putih merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang masuk dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Di Kabupaten Kobar, sebanyak 81 desa dan 13 kelurahan telah membentuk koperasi Merah Putih.

“Pengelolaan koperasi ini nantinya akan didukung dengan bantuan atau pinjaman dari Kementerian Koperasi sebesar Rp 3 miliar per desa dan kelurahan,” tambah Alfan.

--page


Alfan juga menjelaskan bahwa pendanaan koperasi Merah Putih bersumber dari berbagai jalur, termasuk APBN, APBD, Dana Desa, CSR perusahaan, hingga skema pembiayaan bank Himbara. Modal koperasi juga diperkuat dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.

“Manfaat koperasi Merah Putih sangat besar, antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, memperpendek rantai pasok, hingga menekan inflasi dan kemiskinan ekstrem,” terang Alfan.

Ia menekankan bahwa koperasi ini juga diharapkan dapat berperan sebagai akselerator, konsolidator, dan agregator usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah masing-masing.

Pembentukan koperasi Merah Putih ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, serta didukung oleh sejumlah surat edaran dari Menteri Koperasi, Menteri Desa PDTT, dan Menteri Dalam Negeri, serta petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Koperasi.

“Dengan dukungan regulasi yang jelas dan sumber pendanaan yang memadai, koperasi Merah Putih menjadi sarana strategis untuk membangun ekonomi dari desa dan dari bawah,” pungkasnya. (DANANG/Y)