BORNEONEWS, Palangka Raya -Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah, menyatakan pentingnya percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai fondasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efisien dan transparan.
Menurut Mukarramah, transformasi digital dalam sistem pemerintahan sudah menjadi tuntutan zaman. Melalui Raperda ini, seluruh proses administrasi dan pelayanan publik akan diarahkan menggunakan sistem digital yang terintegrasi.
“SPBE adalah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan memberikan pelayanan yang lebih cepat, akurat, serta transparan kepada masyarakat,” ujarnya, Senin, 16 Juni 2025.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini akan mengatur standar penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemko Palangka Raya, termasuk penguatan infrastruktur digital, perlindungan data, dan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara dalam mengoperasikan layanan berbasis elektronik.
Mukarramah menilai, penyusunan Raperda SPBE harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari dinas terkait, pakar teknologi informasi, hingga masyarakat pengguna layanan.
--page
“Keterlibatan semua pihak sangat penting agar regulasi ini tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar aplikatif dan menjawab kebutuhan,” tegasnya.
DPRD Kota Palangka Raya, kata Mukarramah, berkomitmen untuk mengawal pembahasan raperda ini secara cermat agar hasil akhirnya bisa menjadi landasan kuat dalam mewujudkan pemerintahan digital yang melayani. (MARINI/y)









