PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya yang membidangi Komisi II, Hap Baperdu, menegaskan pentingnya keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai langkah konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah kota.

Menurut Hap, Raperda ini dirancang untuk menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan, serta memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. 

“Kota Palangka Raya memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Raperda ini sangat penting untuk memastikan pembangunan yang dilakukan tetap sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan,” ujarnya, Senin, 16 Juni 2025.

Ia menekankan bahwa RPPLH akan memuat berbagai aspek penting, seperti pengendalian pencemaran, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pengelolaan kawasan rawan bencana dan wilayah lindung. 

Selain itu, Raperda ini juga diharapkan memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

--page

“Peraturan ini tidak hanya mengatur dari sisi pemerintah, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat, dunia usaha, dan komunitas lingkungan dalam menjaga kualitas hidup yang bersih dan sehat,” tambahnya.

Hap Baperdu memastikan DPRD Palangka Raya akan mengawal pembahasan Raperda tersebut agar sesuai dengan kebutuhan daerah dan selaras dengan regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan adanya Raperda RPPLH, ia berharap Kota Palangka Raya dapat menjadi kota yang tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga tangguh dalam menjaga kelestarian lingkungan. (MARINI/y)