BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Komisi III DPRD Palangka Raya, Rana Muthia Oktari, menyampaikan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Sehat sebagai landasan hukum untuk mewujudkan lingkungan perkotaan yang bersih, sehat, dan layak huni bagi seluruh warga.
Menurut Rana, Raperda tersebut akan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat dalam membangun sistem kesehatan berbasis lingkungan, serta mendorong perilaku hidup bersih dan sehat.
“Penyelenggaraan Kota Sehat bukan hanya tanggung jawab dinas kesehatan, tetapi butuh peran lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya, Senin 16 Juni 2025
Ia menjelaskan, substansi Raperda akan mencakup pengelolaan sanitasi, air bersih, ruang terbuka hijau, pengendalian penyakit, serta penataan kawasan permukiman sehat.
Raperda ini juga sejalan dengan upaya mencegah penyakit menular, seperti DBD dan ISPA, yang masih menjadi tantangan di wilayah kota.
“Raperda ini penting untuk memastikan bahwa aspek kesehatan menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pembangunan kota,” tambah Rana.
Komisi III DPRD Palangka Raya, lanjutnya, akan terus mengawal proses penyusunan dan pembahasan raperda agar dapat disahkan dan diimplementasikan secara efektif.
Ia berharap ke depan, Kota Palangka Raya bisa meraih predikat Kota Sehat tingkat nasional sebagai wujud nyata keberhasilan kolaborasi pemerintah dan masyarakat. (MARINI/H)









