BORNEONEWS, Sampit – Kepala Desa (Kades) Baampah nonaktif, Abdul Farmansyah, menghadapi ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim menyampaikan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit.
"Menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan jumlah masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Qemal Chandra saat membacakan tuntutan.
JPU menilai, Abdul Farmansyah secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 264 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian.
Pemalsuan ini bermula pada Desember 2022, saat terdakwa mendapatkan informasi akan digelarnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Baampah. Ia kemudian berniat mencalonkan diri dan mulai mengurus persyaratan administrasi, termasuk ijazah Paket B (setara SMP) sebagai salah satu syarat wajib.
Namun, ketika mendatangi PKBM Sinar Tualan Parenggean, pihak PKBM menolak permintaan terdakwa untuk mendapatkan ijazah tanpa mengikuti proses belajar. Terdakwa pun mencari jalur lain.
Pada Juni 2023, Abdul Farmansyah menemui Kartono di Baamang, Sampit, dan meminta bantuan untuk mencarikan ijazah Paket B. Kartono kemudian menghubungi seseorang bernama Fitri, yang bersedia membantu asalkan ada ijazah asli sebagai rujukan.
Fitri kemudian membuat ijazah palsu dengan meniru ijazah asli milik keponakan Kartono. Bermodalkan dokumen palsu itu, Abdul Farmansyah mendaftarkan diri sebagai calon kades dan memenangi Pilkades, mengalahkan dua pesaing lainnya. (DEWI PATMALASARI/H)









