BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyerahkan SK UHU Percepatan Legalitas Badan Hukum Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara simbolis yang diserahkan langsung oleh Bupati Kobar Nurhidayah di Aula Kyai Gede, Senin, 16 Juni 2025.
Dengan adanya legalitas badan hukum tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kobar, Mulyadin menyampaikan, bahwa hadirnya Koperasi Desa Merah Putih di Desa dan Kelurahan ini merupakan upaya yang baik untuk meningkatkan perekonomian bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat.
"Mudah-mudahan bisa tumbuh dan berkembang dengan baik, saya yakin hampir semua desa dan kelurahan mempunyai potensi maupun penghasilan yang bisa dikembangkan ke depannya," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya penyaluran modal yang diberikan langsung oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kepada koperasi desa dan kelurahan untuk mengembangkan usaha yang akan dijalankan, dimana setiap koperasi mendapatkan sekitar 3 miliyar.
"Tinggal bagaimana pengelolaan nanti, tentu harus dilakukan dengan manajemen yang bagus, tentunya harus ada pembinaan, pendampingan berkelanjutan dari pemerintah daerah maupun kecamatan,"
Sehingga potensi yang dimiliki setiap daerah dapat berkembang pesat dengan adanya modal yang sudah gontarkan oleh pemerintah pusat disetiap koperasi desa merah putih ini. (NURITA/H)









