BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD, Hatir Sata Tarigan menyampaikan pentingnya Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mendorong perluasan izin pelepasan kawasan hutan.
Menurutnya, langkah ini menjadi strategi penting dalam mendukung kebijakan tata ruang dan pembangunan berkelanjutan di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.
Hatir menegaskan perluasan izin pelepasan kawasan hutan akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah dalam pengelolaan lahan yang berada di sekitar wilayah hutan.
“Pemerintah kota harus proaktif mengajukan usulan perluasan izin pelepasan kawasan hutan ke kementerian terkait. Hal ini penting untuk mendukung perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan kegiatan masyarakat yang saat ini masih terhambat oleh status kawasan hutan,” ujarnya, Senin 16 Juni 2025.
Ia juga menyoroti adanya sejumlah kawasan pemukiman dan fasilitas umum yang masih berada di dalam kawasan hutan, sehingga memerlukan penyesuaian status melalui mekanisme perizinan atau pelepasan kawasan.
Hatir berharap kolaborasi lintas instansi, baik di tingkat provinsi maupun pusat, bisa ditingkatkan agar proses perluasan izin kawasan ini dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
“Harus tetap memperhatikan aspek ekologis dan perlindungan hutan, tapi jangan sampai status kawasan ini justru menghambat pembangunan yang sangat dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya. (MARINI/R)









