PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya tengah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya.

Kedua Raperda tersebut adalah Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup dan Raperda Perlindungan Budaya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, menyatakan kedua Raperda ini sangat penting bagi perkembangan kota. Kedua Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.

"Saat ini, tinggal menunggu jadwal paripurna untuk penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," katanya, Selasa, 17 Juni 2025.

Meski demikian, Bapemperda DPRD Palangka Raya masih terus menelaah isi dari kedua Raperda tersebut secara saksama sebelum dilakukan pengesahan.

--page

Proses penelaahan ini dilakukan untuk memastikan kedua Raperda tersebut telah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Palangka Raya. Bapemperda ingin memastikan bahwa Perda yang dihasilkan nantinya benar-benar efektif dan mampu melindungi lingkungan hidup serta melestarikan budaya lokal.

Khemal Nasery menjelaskan bahwa Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup akan mengatur berbagai hal terkait pelestarian lingkungan di Kota Palangka Raya. Hal ini mencakup upaya pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan.

Sementara itu, Raperda Perlindungan Budaya akan fokus pada pelestarian dan pengembangan budaya lokal Kota Palangka Raya. Raperda ini diharapkan dapat melindungi kekayaan budaya daerah dari pengaruh budaya luar yang kurang sesuai, serta mendorong kreativitas dan inovasi dalam pengembangan budaya.

"Dengan adanya kedua Raperda ini, diharapkan Kota Palangka Raya dapat semakin maju dan berkembang secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan pelestarian budaya lokal sebagai aset berharga bagi generasi mendatang," pungkasnya. (PATHUR/y)