PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi Kalteng.

Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, dan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari.

Pembahasan Raperda ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Banggar DPRD Kalteng akan menelaah secara detail realisasi anggaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng sepanjang tahun 2024.

Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD Kalteng akan memeriksa apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku.

--page

"Selain itu, Banggar juga akan memastikan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah," katanya, Selasa, 17 Juni 2025.

Pemerintah Provinsi Kalteng akan mempresentasikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Laporan tersebut akan mencakup rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama periode tersebut.

Setelah melalui proses pembahasan yang intensif dan komprehensif, Raperda pertanggungjawaban APBD 2024 akan dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Perda ini akan menjadi dokumen resmi yang mencatat pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/y)