PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Proses penyusunan dan penelaahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lingkungan Hidup di Kota Palangka Raya saat ini tengah dilakukan secara intensif dan cermat oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya.

Ketua Bapemperda, Khemal Nasery, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses ini mengingat dampak jangka panjang dari Raperda tersebut.

Raperda perlindungan lingkungan hidup ini memiliki keterkaitan erat dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palangka Raya.

Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan dengan matang dan terintegrasi dengan rencana pembangunan kota secara keseluruhan.

Khemal Nasery menjelaskan bahwa Bapemperda sangat memperhatikan detail dan substansi dalam setiap pasal yang tertuang dalam Raperda.

--page

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Raperda tersebut benar-benar efektif dan mampu menjawab tantangan lingkungan hidup di Kota Palangka Raya dalam jangka waktu yang panjang.

"Kami hati-hati dalam menelaah isi Raperda ini karena Raperda ini nantinya akan berlaku selama 30 tahun ke depan," tegas Khemal Nasery, Selasa, 17 Juni 2025.

Hal ini menunjukkan komitmen Bapemperda untuk menghasilkan Raperda yang berkelanjutan dan mampu memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Penelaahan Raperda dilakukan untuk mendapatkan masukan dan perspektif yang beragam agar Raperda yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh stakeholder dan selaras dengan kondisi lingkungan di Kota Palangka Raya.

"Dengan mempertimbangkan aspek jangka panjang dan melibatkan berbagai pihak, diharapkan Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya akan menjadi landasan yang kuat dalam upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di kota tersebut selama tiga dekade ke depan," pungkasnya. (PATHUR/y)