PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, menegaskan larangan keras terhadap pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah.

Pria dengan pangkat dua bintang emas dipundaknya ini mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun.

Kapolda menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla. Apabila masyarakat menemukan titik api atau melihat adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan, diminta untuk segera menghubungi call center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Irjen Pol Iwan Kurniawan mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan memiliki konsekuensi yang sangat serius.

"Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2024, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," katanya, Selasa, 17 Juni 2025.

--page

Polda Kalteng berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum secara konsisten dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Selain penegakan hukum, Polda Kalteng juga akan terus meningkatkan upaya pencegahan Karhutla melalui berbagai kegiatan, seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, patroli rutin, serta kerja sama dengan instansi terkait.

Polda Kalteng, Pemerintah Daerah, dan berbagai stakeholder terkait berkomitmen untuk bersinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah.

"Kerja sama yang solid dan komitmen bersama diharapkan dapat meminimalisir kejadian Karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/y)