PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Operasi Bina Karuna Telabang 2025 memasang spanduk berisi maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan, lahan dan kebun.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pemasangan spanduk kali ini difokuskan di Jalan Kranggan, Kota Palangka Raya. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kaposko Operasi Bina Karuna Telabang 2025, Kompol Wahyu Edi Priyanto, bersama sejumlah anggotanya. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak yang luas kepada masyarakat.

Direktur Binmas Polda Kalteng, Kombes Pol Budhi Rochmat, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, menjelaskan tujuan pemasangan spanduk tersebut. Menurutnya, pemasangan spanduk ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan tanpa izin.

"Kami berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat, dengan memberitahukan kepada kami apabila menemukan kejadian pembakaran hutan atau lahan," ungkap Kombes Pol Budhi Rochmat, Selasa, 17 Juni 2025.

--page

Spanduk yang dipasang berisi maklumat Kapolda Kalteng yang secara tegas melarang pembakaran hutan dan lahan. Maklumat tersebut juga menjelaskan sanksi hukum yang akan diberikan kepada para pelanggar.

Hal ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan, dengan pemasangan spanduk ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya Karhutla semakin meningkat.

"Upaya preventif ini diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya Karhutla di masa mendatang," pungkasnya. (PATHUR/Y)