PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Palangka Raya menyelesaikan pembahasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting yang menjadi dasar arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan kota ke depan. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery.

Ketiga raperda yang dimaksud yaitu Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Palangka Raya.

Menurut Khemal, dari ketiga raperda tersebut, Raperda RPPLH mendapat perhatian khusus karena memuat arah kebijakan perlindungan lingkungan jangka panjang di Kota Palangka Raya.

“Perda ini berlaku selama 30 tahun. Makanya kita telah betul-betul. Ini sangat strategis, karena akan mengatur batasan dan arahan untuk melindungi lingkungan hidup di Kota Palangka Raya,” ungkapnya, Selasa 17 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa, RPPLH akan menjadi dokumen acuan utama dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Terkait Raperda Pemajuan Kebudayaan, Khemal menekankan pentingnya menjaga warisan budaya lokal dari pengaruh budaya luar yang terus masuk.

“Budaya kita harus tetap lestari, sebagai jati diri kota dan kontribusi terhadap kekayaan budaya nasional. Ini bentuk proteksi terhadap kekhasan budaya Palangka Raya,” tegasnya.

Sementara itu, untuk Raperda SPBE, pembahasan lebih difokuskan pada kesiapan pemerintah kota dalam melakukan transformasi digital guna meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan publik.

Ketiga raperda tersebut diharapkannya, dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah dan memberikan dampak positif dalam pembangunan serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Palangka Raya. (MARINI/H)