PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024, dalam kegiatan yang digelar di Aula Sangga Banua, Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa, 17 Juni 2025.

Anggota IV BPK RI, Fathan Subchi, secara resmi menyerahkan laporan tersebut kepada Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo.

"Opini yang diperoleh atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini patut diapresiasi sebagai keberhasilan luar biasa," ucap Fathan Subchi.

Fathan Subchi menjelaskan bahwa penilaian terhadap laporan keuangan daerah dilakukan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

"Namun demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian," jelas Fathan Subchi.

Permasalahan yang dimaksud, lanjut Fathan Subchi antara lain pendataan dan penetapan pajak air permukaan yang belum sesuai ketentuan, pelaksanaan lima paket pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,34 miliar, serta pengelolaan aset tetap yang belum memadai.

"Seluruh temuan ini telah kami muat dalam buku kedua, yaitu LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," jelas Fathan Subchi.

Fathan Subchi juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Berdasarkan pemantauan hingga semester II tahun 2024, dari total 1.830 rekomendasi, baru 1.354 yang ditindaklanjuti sesuai, sedangkan 410 belum sesuai, 42 belum ditindaklanjuti, dan 24 tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

"Kami berharap Gubernur beserta jajaran dapat menindaklanjuti seluruh rekomendasi ini paling lambat 60 hari sejak laporan diterima, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004," tegasnya.

Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menyampaikan rasa syukur atas capaian opini WTP tersebut.

"Alhamdulillah, ini adalah opini WTP ke-11 kali berturut-turut yang kita raih. Ini menjadi kado istimewa bagi HUT ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah," jelas Edy Pratowo.

Edy Pratowo juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI, khususnya Anggota IV BPK RI Fathan Subchi yang telah menyerahkan langsung laporan tersebut, serta Kepala Perwakilan BPK RI Kalteng dan seluruh jajaran atas bimbingan dan sinerginya selama ini.

"Rekomendasi BPK sangat penting bagi kami untuk membenahi pengelolaan keuangan daerah. Tidak hanya untuk mempertahankan opini WTP, tapi demi pengelolaan yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," jelas Edy Pratowo.

Edy Pratowo menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti temuan, baik yang bersifat administratif maupun pengembalian kerugian.

"Tidak perlu menunggu 60 hari. Segera tindak lanjuti, jangan sampai temuan yang sama terulang terus. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama," jelas Edy Pratowo.

Edy Prayowo berharap  agar momentum ini menjadi langkah besar menuju tata kelola keuangan yang lebih baik.

"Semoga laporan keuangan tahun 2025 nanti semakin berkualitas, dan kita mampu mewujudkan Kalimantan Tengah yang lebih berkah, maju, dan sejahtera. Untuk Indonesia emas, Kalimantan Tengah masa depan Indonesia," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/H)