PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam (THM) yang dianggap meresahkan, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar razia gabungan pada Senin, 16 Juni 2025, malam.

Razia berlangsung hingga dini hari sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa menyampaikan, bahwa razia ini merupakan respons cepat dari laporan warga terkait aktivitas THM yang beroperasi melebihi batas waktu dan menimbulkan keresahan.

“Sebanyak 50 personel gabungan kami kerahkan untuk merazia beberapa tempat hiburan malam termasuk salah satu yang meresahkan masyarakat yakni THM yang berlokasi di Jl. Topar, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel),” ujar Kapolres.

Dalam razia tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan identitas kepada para pengunjung THM.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya barang terlarang atau berbahaya yang dibawa oleh pengunjung.

“Untuk THM yang tidak memiliki perizinan kami berikan teguran kepada pemilik berikut pembuatan surat pernyataan,” tambah AKBP Theodorus.

Kegiatan razia selesai pada pukul 02.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan atau tindakan melawan hukum selama operasi berlangsung.


Kapolres menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga, terutama pada malam hari yang rawan terhadap aktivitas negatif.

“Kami berharap langkah ini menjadi pengingat bagi pengelola THM agar mematuhi ketentuan operasional. Warga juga kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegas Kapolres Kobar.

Polres Kobar berjanji akan terus meningkatkan patroli dan razia serupa demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh masyarakat. (DANANG/H)