BORNEONEWS, Kuala Pembuang - DPRD Seruyan menggelar Rapat Pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertempat di ruang rapat serbaguna, Selasa, 17 Juni 2025
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Seruyan, Arahman didampingi Wakil Ketua Bapemperda Stefani Berliana Magdalena dan di hadiri anggota DPRD Seruyan lainnya.
Turut hadir tim Legislasi Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dipimpin Asisten III Setda Seruyan Sugian Noor, Kabag Hukum Setda Immanuel dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Mulyadie selaku Inisiator perda, serta Kepala BKAD Seruyan Megawati.
Raperda penyelenggaraan perpustakaan dimaksudkan untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan.
“aperda ini memiliki tujuan menyediakan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat secara tepat dan berdaya guna,” tuturnya.
Selain itu untuk mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya daerah dan rekreasi sesuai karakteristik budaya daerah
Selanjutnya untuk melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Hadir sebagai narasumber dalam pembahasan Raperda ini dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Jovi Indo Barus. (FAHRUL/R)









