BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya, Sigit Widodo meminta Pemko melalui Dinas Pendidikan agar melakukan pengawasan ketat terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) oleh satuan pendidikan.
Menurutnya momentum PPDB sering kali rawan penyimpangan, terutama terkait biaya-biaya tidak resmi yang dibebankan kepada orang tua calon siswa. Hal ini dinilai merugikan masyarakat dan mencederai prinsip pendidikan yang inklusif dan transparan.
“Pemerintah kota harus mengawasi secara serius proses PPDB. Jangan sampai ada pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah. Ini harus dicegah sejak dini,” tegas Sigit, Selasa (17/6/2025).
Ia menekankan bahwa pendidikan dasar dan menengah seharusnya bebas dari segala bentuk pungutan yang tidak sesuai aturan.
Apabila terdapat kebutuhan dana tambahan, harus melalui mekanisme resmi dan persetujuan komite sekolah, bukan melalui tekanan atau kewajiban terselubung kepada wali murid.
Sigit juga mendorong masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan adanya indikasi pungli selama proses PPDB berlangsung. Ia meminta agar pemerintah kota menyiapkan kanal pengaduan yang mudah diakses dan melindungi identitas pelapor.
“Transparansi adalah kunci. Jangan sampai ada kesan bahwa masuk sekolah harus bayar mahal atau ada ‘jalur belakang’. Ini menciptakan ketidakadilan dan mencoreng dunia pendidikan kita,” tambahnya.
Komisi III DPRD membidangi tugas pendidikan terus memantau pelaksanaan PPDB tahun ini dan siap memanggil pihak terkait apabila ditemukan pelanggaran di lapangan. (MARINI/R)









