BORNEONEWS, Sampit – Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Sekretaris Fraksi PKB Marudin menyatakan, sektor perdagangan merupakan penopang penting dalam perekonomian daerah maupun nasional. Sehingga diperlukan pengaturan dan perlindungan hukum yang jelas untuk menciptakan ekosistem usaha yang adil dan berkelanjutan.
“Pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan harus bisa saling mendukung dan menguntungkan. Regulasi ini akan menjadi dasar dalam menjawab berbagai keluhan masyarakat atas pengelolaan sektor perdagangan di Kotim,” ujarnya, Rabu, 18 Juni 2025.
Fraksi PKB menilai banyak persoalan muncul terkait tata kelola pasar dan toko swalayan yang merugikan pelaku UMKM, terutama yang berdagang di pasar tradisional. Oleh karena itu, kehadiran Raperda ini dianggap penting untuk melindungi keberlangsungan usaha kecil sekaligus mengatur harmonisasi dengan pusat perbelanjaan modern.
“Kita butuh aturan yang bisa memastikan kelangsungan kegiatan perdagangan. Masyarakat perlu diberi kenyamanan, pelaku usaha perlu diberikan kepastian,” kata Marudin.
Lebih lanjut, Fraksi PKB mendorong agar penyusunan Raperda dilakukan secara partisipatif. Artinya, masyarakat dan seluruh stakeholder terkait harus dilibatkan secara langsung dalam proses dialog, konsultasi, dan penyusunan regulasi.
“Dialog terbuka sangat penting agar semua pihak, baik pedagang tradisional maupun pelaku retail modern, bisa saling memberikan masukan dan bersama menciptakan solusi terbaik,” ucapnya.
Fraksi PKB berharap, ke depan pelaku usaha dari semua lini, baik pasar tradisional maupun swalayan, bisa saling mendukung, menciptakan suasana perdagangan yang sehat dan berkeadilan. (DEWI PATMALASARI/j)









