SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Marudin menyampaikan apresiasi terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, Fraksi PKB juga memberikan catatan penting agar kebijakan perpajakan ini tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

“Raperda ini harus menjadi bagian dari kebijakan fiskal daerah yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Fraksi PKB menekankan pentingnya keberpihakan terhadap kelompok rentan dan berpenghasilan rendah,” kata Marudin, Rabu, 18 Juni 2025.

Fraksi PKB mengusulkan agar pemerintah daerah memberikan keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak dan retribusi bagi kelompok tertentu. Terutama pelaku usaha kecil, masyarakat sektor informal, serta warga yang berada di sektor barang dan jasa dengan penghasilan rendah.

“Kami tidak ingin kebijakan ini malah menjadi beban baru bagi masyarakat kecil. Harus ada klasifikasi dan perlindungan agar mereka tidak terdampak secara ekonomi,” tegasnya.

Fraksi PKB juga mendorong edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, agar mereka memahami pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah. Di sisi lain, Marudin mengingatkan agar penerapan pajak tidak menghambat pertumbuhan ekonomi, khususnya UMKM dan sektor ekonomi kreatif.

“Jika pajak terlalu tinggi tanpa mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha kecil, itu bisa menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan membuat UMKM sulit berkembang,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)