PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,36 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil Operasi Antik Telabang 2025 yang dilakukan pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025.

Penangkapan dilakukan di Jalan Hiu Putih Raya, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Petugas mengamankan seorang pria berinisial DH (23) yang diduga sebagai pengedar sabu. DH merupakan warga sekitar lokasi penangkapan.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan DH.

Dari tangan DH, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dalam bungkus rokok, uang tunai Rp 1.500.000, dan satu unit sepeda motor Yamaha R15, arang bukti tersebut ditemukan di lokasi yang diakui sebagai milik tersangka.

“Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi yang diakui sebagai milik tersangka. Petugas kami juga menyita sepeda motor dan uang tunai yang diduga hasil transaksi,” ungkap Agung, Rabu, 18 Juni 2025

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, DH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," pungkasnya. (PATHUR/j)