BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menekankan pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan dalam pembaruan RUU Hukum Acara Pidana.
Isu tersebut mencuat dalam audiensi dan diskusi antara Pemprov Kalteng dan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Selasa, 17 Juni 2025.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Herson B. Aden mengingatkan agar penyusunan RUU mempertimbangkan hak-hak kelompok seperti perempuan, disabilitas, lansia, dan saksi korban.
“RUU Hukum Acara Pidana harus menjadi rambu-rambu untuk memberikan rasa keadilan dan menghormati hak-hak dasar masyarakat,” kata Herson B. Aden di Palangka Raya.
Ia juga menyebut bahwa peradilan yang berpihak pada HAM harus dimulai sejak penyelidikan hingga perlindungan pasca proses hukum.
--page
Komnas HAM menilai peran masyarakat daerah penting untuk mendukung penyempurnaan hukum acara pidana yang humanis dan adil. Kegiatan ini juga melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, dan aparat penegak hukum.
“Masukan dari luar Jawa sangat penting bagi pembaharuan hukum yang inklusif,” ucap Abdul Haris Semendawai. (HERMAWAN DP/y)









