BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melaksanakan peninjauan lapangan di enam kelurahan Kecamatan Rakumpit.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diajukan oleh PT. Borneo Eka Sawit Tangguh. Peninjauan ini bertujuan untuk memverifikasi kondisi aktual di lapangan sebelum keputusan pencabutan IUP dikeluarkan.
Tim peninjau yang terdiri dari pejabat DPMPTSP, diketuai oleh Kepala Bidang PTSP II, Rossalinda Rahmanasari, dan Kepala Bidang Kebijakan, Advokasi, Informasi dan Inovasi Pelayanan, Frengki Setya Praja, beserta staf dan pejabat fungsional.
Mereka didampingi oleh perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya serta perangkat Kecamatan Rakumpit. Kolaborasi antar OPD ini diharapkan dapat memastikan proses verifikasi berjalan transparan dan akuntabel.
"Enam kelurahan yang menjadi lokasi peninjauan adalah Pager, Gaung Baru, Panjehang, Petuk Barunai, Bukit Sua, dan Mungku Baru," ungkap Rosalinda, Rabu, 18 Juni 2025.
--page
Kelurahan-kelurahan ini merupakan wilayah operasional PT. Borneo Eka Sawit Tangguh, yang juga diundang untuk turut serta dalam kegiatan peninjauan lapangan tersebut. Para lurah dari masing-masing kelurahan hadir untuk memberikan informasi dan data yang dibutuhkan.
Peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data administratif dengan kondisi di lapangan. Tim melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi usaha perusahaan, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Hasil peninjauan lapangan ini akan menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan terkait permohonan pencabutan IUP.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memastikan proses perizinan berjalan sesuai aturan dan transparan. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan proses verifikasi dapat dilakukan secara objektif dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.
Proses pencabutan IUP ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kota Palangka Raya.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola perizinan yang baik dan akuntabel," pungkasnya. (PATHUR/y)









