PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan persetujuannya untuk membahas lebih lanjut tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan bupati.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2024/2025 yang digelar di ruang rapat DPRD Kobar, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kobar, Rody Iskandar, unsur Forkopimda, para kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), dan 21 dari 30 anggota DPRD.

Tiga Ranperda yang dibahas antara lain, 1) Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, 2) Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, 3) Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2025–2030.

Enam fraksi yang ada di DPRD, yakni Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Demokrat, dan NasDem secara bulat menyatakan menerima dan siap membahas ketiga Ranperda tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Juru bicara Fraksi Gerindra, Muhammad Toha, dalam penyampaian pandangan fraksinya menyebutkan bahwa ketiga Ranperda memiliki urgensi dan nilai strategis bagi keberlanjutan pembangunan daerah.

"Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan dokumen penting yang menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," kata Muhammad Toha.

Ia juga menyampaikan, terkait Ranperda Perubahan APBD 2025, fraksinya memahami bahwa perubahan anggaran merupakan bentuk respons terhadap dinamika kebutuhan daerah, termasuk perubahan pendapatan, prioritas pembangunan, dan situasi darurat.

"Perubahan APBD juga memungkinkan pemerintah daerah lebih responsif terhadap kondisi yang berkembang serta menjaga agar kebijakan anggaran tetap relevan dan efektif," lanjutnya.

Sementara itu, mengenai RPJMD 2025–2030, ia menegaskan bahwa dokumen ini adalah arah dan panduan kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.

"Ranperda ini merupakan dokumen penting yang memuat kebijakan dan arah pembangunan daerah secara menyeluruh selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara seksama dan komprehensif," tuturnya.

Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, dalam penutupan rapat menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya secara konstruktif.

"Kami berharap pembahasan terhadap Ranperda ini dapat dilakukan dengan penuh tanggung jawab, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Barat," ujar Mulyadin.

Selanjutnya, ketiga Ranperda ini akan dibahas pada tahapan berikutnya oleh panitia khusus dan komisi terkait sesuai dengan tata tertib DPRD. (DANANG/H)