BORNEONEWS, Palangka Raya – Komnas HAM RI menggelar diskusi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyerap masukan daerah dalam penyusunan RUU Hukum Acara Pidana.
Audiensi ini menjadi bagian dari konsultasi publik yang menjangkau wilayah di luar Pulau Jawa.
Anggota Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyampaikan bahwa partisipasi daerah akan memperkaya substansi hukum yang tengah disusun.
“Masukan-masukan tersebut akan menjadi penyempurnaan bagi KUHP kita di masa mendatang,” ujar Abdul Haris Semendawai di Palangka Raya, baru baru ini.
Sementara itu, Pemprov Kalteng menekankan pentingnya keadilan dalam proses hukum yang transparan dan menghormati HAM.
Herson B. Aden mengatakan bahwa hukum acara pidana harus menyentuh seluruh aspek, termasuk perlindungan terhadap korban dan tersangka.
Ia juga mengajak semua pihak untuk memberikan pandangan terhadap hasil kajian Komnas HAM. Memberikan masukan dan pandangan terhadap Kajian Komnas HAM tentang Pembaruan Hukum Acara Pidana Berbasis HAM. (HERMAWAN DP/H)
Komnas HAM Serap Aspirasi Daerah Susun RUU Hukum Acara Pidana
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Komentar (0)
Memuat komentar…







