BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Arif M. Norkim, menyoroti kondisi UPT Puskesmas Kayon yang berada di Jalan Rajawali, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Menurutnya, bangunan dan fasilitas puskesmas tersebut sudah tidak layak lagi untuk menjadi pusat pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kondisinya sudah jauh dari standar ideal untuk pelayanan kesehatan. Baik dari sisi bangunan, kelengkapan sarana, hingga kenyamanan pasien dan tenaga kesehatan,” ujar Arif, Rabu 18 Juni 2025.
Melihat kondisi tersebut, Arif mendesak Pemerintah Kota Palangka Raya agar segera merealisasikan rencana relokasi UPT Puskesmas Kayon.
Ia menilai, hal ini sudah menjadi kebutuhan mendesak mengingat pelayanan kesehatan yang optimal merupakan hak dasar masyarakat.
Ia juga mendorong agar usulan relokasi ini dapat dimasukkan ke dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025, atau paling lambat pada APBD Murni tahun 2026.
“Kami berharap pemerintah tidak menunda lagi. Segera masukkan dalam perencanaan dan penganggaran. Relokasi ini penting demi menjamin pelayanan kesehatan yang lebih layak dan manusiawi,” tegasnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Arif menyatakan bahwa pihaknya di Komisi III DPRD akan terus mendorong dan mengawal proses ini hingga terealisasi. (MARINI/H)









