PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan kesepakatannya untuk membahas lebih lanjut tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar.

Ketiga Ranperda tersebut dinilai memiliki peranan penting dalam meningkatkan pelayanan publik serta membentuk sumber daya manusia yang berkarakter.

Kesepakatan ini disampaikan oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah yang diwakili Sekretaris Daerah Kobar, Rody Iskandar, dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, Rabu, 18 Juni 2025.

Adapun tiga Ranperda inisiatif DPRD Kobar tersebut meliputi Ranperda tentang Pasar Rakyat, Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Pemerintah daerah menerima dan sepakat atas tiga buah Ranperda inisiatif DPRD Kobar untuk kita bahas bersama sesuai mekanisme yang berlaku, karena ketiga Ranperda inisiatif DPRD Kobar memiliki peranan penting untuk masyarakat," ujar Rody Iskandar.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kobar yang telah menerima serta menyepakati usulan tiga Ranperda tersebut untuk dibahas bersama pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Rody menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pasar Rakyat sangat sejalan dengan rencana pembangunan pemerintah daerah dalam mewujudkan pasar yang sehat, bersih, dan nyaman. Menurutnya, regulasi ini nantinya akan mendorong tumbuhnya ekonomi yang lebih produktif.

Sementara itu, Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dinilai penting untuk ditanamkan kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar tumbuh karakter yang kuat, berintegritas, dan memiliki semangat nasionalisme.

“Melalui pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan ini akan terbangun karakter masyarakat yang berintegritas dan memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi,” tuturnya.

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, pemerintah daerah juga menyatakan dukungannya secara penuh.

Sektor pariwisata menurutnya menjadi skala prioritas karena Kobar memiliki banyak potensi unggulan.

“Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan akan berdampak baik untuk daerah dan masyarakat, sebab sasarannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi pengangguran, menghapus kemiskinan ekstrem, serta menjadikan masyarakat sebagai pelaku utama dalam sektor pariwisata,” tandas Rody Iskandar. (DANANG/H)