PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam pembahasan RUU Hukum Acara Pidana (HAP) dalam diskusi publik bersama Komnas HAM RI.

“Semua orang sama di mata hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, pendidikan, agama, dan hal-hal lainnya,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Herson B. Aden mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, baru baru ini.

Ia menekankan bahwa proses hukum yang menjunjung hak asasi manusia adalah esensi dari pembaruan hukum acara pidana yang sedang digodok.

“Hak Asasi Manusia memang seharusnya menjadi nyawa dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

RUU HAP disebut sebagai fondasi penting dalam sistem peradilan pidana yang mencakup penyelidikan hingga perlindungan korban dan saksi.

Diskusi ini juga menjadi forum pengumpulan masukan konkret dari daerah yang akan dibawa dalam proses legislasi nasional.

Komnas HAM berharap daerah-daerah aktif menyuarakan perspektif lokal untuk penyempurnaan hukum nasional. (HERMAWAN DP/R)