PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan persetujuannya terhadap Raperda Pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2024.

Persetujuan itu diberikan setelah melewati proses pembahasan antara Banggar DPRD dan pihak eksekutif, termasuk evaluasi yang dijadikan dasar peningkatan kinerja keuangan daerah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak dalam menyelesaikan tahapan penyusunan raperda tersebut.

“Semua rekomendasi dan hasil evaluasi dari DPRD akan menjadi acuan kami, untuk meningkatkan pelaksanaan APBD ke depan, agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” kata Edy Pratowo di Palangka Raya, Rabu, 18 Juni 2025.

Raperda itu selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pemprov berharap pengesahan Perda tersebut akan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. (HERMAWAN DP/R)