BORNEONEWS, Sampit - PT Kridatama Lancar membantah bahwa pihaknya telah menghindari proses hukum atau pengabaian tanggungjawab sidang mediasi di Pengadilan Negeri Sampit, terkait sangketa tanah yang luasnya sekitar 1.200 hektar di wilayah Kecamatan Sukamandang, Kabupaten Seruyan dan sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Gugatan sangketa tanah ini dilayangkan oleh warga skitar lokasi, dengan menggandeng kuasa hukum yakni Yuanto. Sidang mediasi kasus perdata tersebut sudah berjalan 3 kali, dan berujung tidak tercapainya kesepakatan damai antara keduabelah pihak, yakni warga sebagai penggugat dan PT KRL tergugat.
Pihak PT Kridatama Lancar menjelaskan, ketidakhadiran mereka di agenda mediasi pertama pada 28 Mei 2025 sama sekali bukan bentuk pengabaian, namun murni disebabkan oleh keterlambatan penerimaan surat panggilan, yang dikirimkan ke alamat tidak sesuai dengan domisili sah perusahaan.
"Bukan kami mengabaikan atau menghindari proses hukum, namun ini murni karena keterlambatan kami menerima surat yang dikirimkan bukan sesuai dengan domisili sah perusahaan kami," ujar Direktur Utama PT Kridama Lancar Lisnawati Ibrahim, Rabu, 18 Juni 2025.
Selain itu, dirinya juga menerangkan bahwa pada mediasi lanjutan 11 Juni 2025, pihaknya juga telah menghadirkan perwakilan resmi yang dibekali surat kuasa dan mandat penuh dari direksi untuk menjalankan proses mediasi. Namun hal itu mendapat penolakan dari kuasa hukum penggugat, yang dinilai oleh pihaknyaa tanpa memiliki landasan hukum yang memadai bahkan berpotensi menghambat proses penyelesaian perkara scara damai dan berkeadilan.
"Kehadiran perwakilan tersebut tentunya sudah sesuai dengan ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Jadi sudah barang tentu perwakilan kami itu memiliki kapasitas," kata Lisnawati.
Lisnawati juga menjelaskan bahwa lahan yang digugat oleh penggugat tersebut sebenarnya sudah HGU sejak Tahun 1999. Sehingga, piahknya menggunakan lahan tersebut sudah sesuai dengan atuaran yang berlaku di negara ini.
Meskipun begitu, demi menghormati jalannya persidangan, Lisnawati hadir secara langsung di sidang mediasi pada, Rabu, 18 Juni 2025. Namun hal itu tidak membuat pihak penggugat dan tergugat menemukan titik tengah atau kesepakatan damai.
Lisnawati menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk selalu menghormati serta akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka juga menyatakan bahwa akan menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, proporsional dan dalam koridor hukum yang berlaku. Dengan harapan tercapai kesepakatan damai yang mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. (MUHAMMAD HAMIM)









