SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Marudin menyampaikan sejumlah poin penting hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai bentuk tindak lanjut atas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam laporannya, Marudin menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi tersebut bertujuan untuk menyesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru, menyelaraskan kebijakan fiskal daerah, dan mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sistem pajak dan retribusi yang efektif dan adil.

Berikut beberapa poin penting hasil pembahasan dan penyempurnaan oleh Tim Bapemperda DPRD Kotim, Pasal 1 Ayat (18), definisi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) disempurnakan sebagai pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, menegaskan kedudukan BPHTB sebagai jenis pajak daerah.

Pasal 33 Ayat (1), objek pajak reklame diperjelas dengan menghapus kata “dengan tujuan komersial” pada reklame berjalan, serta penataan ulang jenis reklame yang menjadi objek pajak untuk memberikan kepastian hukum.

Pasal 100 Ayat (2), Ketentuan pengecualian retribusi kini disesuaikan agar hanya mencantumkan kegiatan yang secara eksplisit direkomendasikan oleh Bupati atau instansi teknis, guna menghindari multitafsir.

Pasal 103 Ayat (2), pengecualian pemanfaatan aset daerah oleh instansi pemerintah dihapus karena tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023, mempertegas batas pemanfaatan aset.

Pasal 116 Ayat (2), ketentuan tata cara penghitungan tarif kini diberikan fleksibilitas melalui pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Bupati, khususnya untuk pemanfaatan barang milik daerah.

Pasal 190 Ayat (1), penyesuaian pada penomoran pasal dan redaksi untuk mempertegas bahwa optimalisasi PAD harus dilakukan bersama perangkat daerah melalui pemetaan dan proyeksi pendapatan tahunan.

"Harapan kami, dengan ditetapkannya Raperda ini, pengelolaan pajak dan retribusi daerah menjadi lebih transparan, tertib, dan mampu mendukung seluruh program pembangunan baik di daerah maupun nasional menuju visi Indonesia Emas 2045," ujar Marudin dalam rapat paripurna penyampaian hasil pembahasan, Rabu, 18 Juni 2025.

Dirinya, menyampaikan penyempurnaan tersebut merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan mendukung perangkat daerah dalam menggali potensi PAD secara optimal, tanpa membebani masyarakat.

“Semoga laporan hasil pembahasan ini dapat diterima dan segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)