BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Kotim Irawati, Rabu, 18 Juni 2025.
“Apa yang kita capai hari ini adalah hasil dari kerja keras bersama, diskusi panjang, dan komitmen kuat untuk mendukung penguatan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Irawati.
Irawati menyampaikan, pembahasan dan penyempurnaan Raperda ini tidak hanya berfokus pada penyesuaian norma, tetapi juga sebagai strategi untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.
Perubahan dilakukan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Raperda ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan,” tambahnya.
Ia mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kotim yang telah menyampaikan saran, pendapat, dan menerima rancangan tersebut secara bulat melalui fraksi-fraksi.
Setelah disepakati bersama, Irawati menjelaskan bahwa proses selanjutnya adalah pengajuan evaluasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah dan permohonan nomor register. Ia menargetkan penetapan Perda ini dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh regulasi.
“Kami berharap tahapan ini dapat segera rampung agar pelaksanaan kebijakan perpajakan dan retribusi yang baru bisa segera diterapkan,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









