SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan tujuh catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

“Kami mengapresiasi inisiatif ini dan memandang Raperda tersebut sangat mendesak untuk menjaga keseimbangan ekonomi antara pasar tradisional dan modern. Namun, perlu catatan agar regulasi ini benar-benar berkeadilan dan efektif di lapangan,” kata Anggota Fraksi Golkar DPRD Kotim Abdul Sahid, Kamis, 19 Juni 2025.

Dirinya menilai, perda tersebut memiliki relevansi strategis dalam menjaga eksistensi pasar tradisional di tengah pesatnya pertumbuhan pusat perbelanjaan modern. Adapun sejumlah catatan disampaikan Fraksi Golkar yaitu:

1. Perlindungan Pasar Tradisional sebagai Penopang Ekonomi Lokal

Fraksi Golkar menekankan pentingnya perlindungan nyata terhadap pasar tradisional sebagai sumber utama penghidupan pelaku UMKM dan masyarakat ekonomi menengah ke bawah di Kotim. Raperda diharapkan mampu mengatur ruang yang adil agar pelaku usaha kecil tidak tergeser oleh dominasi pasar modern.

2. Penataan yang Berkeadilan dan Responsif terhadap Karakter Lokal

Penataan pasar harus disesuaikan dengan karakteristik budaya lokal dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, agar tidak menimbulkan ketimpangan dan disrupsi mata pencaharian warga kecil. Fraksi Golkar mengusulkan agar dilakukan konsultasi publik secara aktif dalam proses penataan.

3. Peningkatan Kualitas, Pelayanan, dan Standar Kebersihan Pasar Tradisional

Pasar tradisional perlu ditingkatkan dalam hal kebersihan, kenyamanan, dan fasilitas pendukung, agar mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern. Pengelolaan limbah, pencahayaan, dan sarana parkir harus menjadi bagian dari standar minimal yang diatur Raperda.

4. Pengawasan dan Implementasi yang Transparan

Raperda perlu dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang efektif dan akuntabel, termasuk pemanfaatan teknologi informasi untuk memperoleh data kondisi pasar secara real-time. Fraksi Golkar mendorong agar pemerintah mengalokasikan anggaran dan SDM memadai untuk pelaksanaan aturan ini.

5. Pengharmonisasian dengan Regulasi lain dan Kepastian Hukum Raperda perlu sinkron dengan ketentuan perundang-undangan di tingkat nasional maupun peraturan daerah lain agar tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha, baik pasar tradisional maupun modern. Kepastian hukum ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan.

6. Peran Aktif Pemerintah Daerah

Fraksi Golkar menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh hanya sebagai pengatur, tapi juga fasilitator dan pembina. Pemerintah perlu memiliki strategi jangka panjang untuk membina pasar rakyat sebagai pilar pertumbuhan ekonomi inklusif di daerah.

7. Respons terhadap Perubahan Perilaku Konsumen Digital

Perubahan pola belanja masyarakat akibat teknologi digital menjadi tantangan baru. Fraksi Golkar meminta agar Raperda ini juga mengatur upaya integrasi pasar tradisional dengan ekosistem digital, seperti e-commerce dan aplikasi layanan pasar, agar pelaku usaha kecil tetap relevan dan kompetitif. (DEWI PATMALASARI/j)