PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dandim 1011 Kuala Kapuas Letkol Inf. Pamungkas Army Saputro menyampaikan, PT ANH siap bertanggung jawab untuk perbaikan jalan Maliku-Bantanan.

"Ada 10 Poin kesepakatan yang di buat antara Pemerintah melalui Pemerintah kecamatan Sebangau Kuala dengan PT ANH hari ini," kata Dandim, Rabu, 18 Juni 2025.

Dari PT. ANH, lanjut Dandim, sudah bertanggungjawab, tapi memang masih proses karena masih ada mobilisasi alat berat yang harus keluar dari lokasi lumayan banyak, diperkirakan capai ratusan. Perbaikan akan dilakukan sampai angkutan alat terakhir keluar.

Sementara itu, isi kesepakatan yang dibuat antara PT ANH dengan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Kecamatan Sebangau Kuala ada 10 poin.

Pertama, PT ANH menyanggupi perbaikan jalan Maliku-Bantanan yang mengalami kerusakan.

Kedua, tidak menggunakan Sift Of Louder dengan muatan 2 Unit.

Ketiga, melakukan sistem interval jarak minimal 400 meter atau 20-30 menit antar soft Lowder.

Keempat, untuk menjaga keamanan maka kordinasi dengan Babinsa.

Kelima, Demobilisasi akan dilakukan di malam hari.

Keenam, setelah demobilisasi alat terkahir maka dilakukan finishing kembali jalan yang mengalami kerusakan.

Ketujuh, demobilisasi akan dilakukan 18-19 Juni 2025.

Kedelapan, soft louder yang digunakan harus sumbu ganda.

Kesembilan, jalan usaha tani yang mengalami kerusakan akan dilakukan perbaikan.

Kesepuluh, banyak jembatan rusak, harus dilakukan perbaikan. (RETHA/j)