BORNEONEWS, Sampit – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Raperda tersebut dinilai sebagai bentuk respons nyata terhadap dinamika dan permasalahan yang selama ini dihadapi pelaku usaha dan masyarakat.
“Kami menyampaikan rasa hormat dan bangga atas kerja keras rekan-rekan di Bapemperda yang telah mempersiapkan materi dan batang tubuh Raperda ini. Kami yakin perda ini lahir untuk menjawab tantangan dan mengatasi permasalahan di masyarakat,” kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Hafiz, Kamis, 19 Juni 2025.
Menurutnya, keberadaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan harus diatur secara adil dan proporsional agar tercipta keseimbangan antara kepentingan pedagang dan kenyamanan konsumen. Hal ini sangat penting mengingat sektor perdagangan merupakan tulang punggung ekonomi di Kotim.
Fraksi PDI Perjuangan menilai, regulasi yang jelas dan komprehensif akan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan bersaing secara adil. Pasar tradisional harus diberi ruang untuk berkembang tanpa tersingkir oleh ekspansi toko modern yang semakin marak.
Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan mendukung sepenuhnya pembahasan Raperda ini untuk dilanjutkan dalam agenda sidang dewan berikutnya, guna disempurnakan bersama seluruh fraksi. (DEWI PATMALASARI/j)









