PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan adanya program pemutihan pinjaman daring (Pindar). Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

“Sehubungan dengan beredarnya informasi di media sosial terkait pemutihan pinjaman daring (Pindar), OJK menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum dapat diverifikasi kebenarannya dan tetap bijak dalam menyikapi isu-isu keuangan digital,“ kata Primandanu kepada Borneonews pada Kamis, 19 Juni 2025.

Primandanu menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam menyikapi isu keuangan digital, terutama yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap bijak dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar tanpa verifikasi yang jelas," ujar Primandanu.

Selain itu, OJK juga menegaskan peran penyelenggara Layanan Pindar dalam memastikan kelayakan pendanaan. Penyedia layanan pinjaman daring diharapkan melakukan credit scoring yang akurat dan bertanggung jawab, khususnya dalam menilai kemampuan pembayaran kembali atau repayment capacity agar jumlah pinjaman yang diberikan sesuai dengan kondisi keuangan penerima dana.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk mengelola keuangan secara bijak, terutama sebelum mengambil pinjaman. OJK menekankan bahwa cicilan utang idealnya tidak melebihi 30 persen dari pendapatan bulanan, sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan yang sehat. Hal ini bertujuan agar peminjam tetap mampu memenuhi kewajiban keuangan lainnya tanpa mengalami kesulitan.

Primandanu juga mengingatkan bahwa sengaja tidak membayar utang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

"Masyarakat perlu memahami bahwa kelalaian dalam pembayaran dapat masuk ke dalam catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK," tambahnya.

Lebih jauh, OJK terus berupaya meningkatkan literasi keuangan di tengah masyarakat untuk mencegah penyebaran informasi palsu serta memberikan pemahaman tentang tanggung jawab dalam bertransaksi digital.

Dengan maraknya isu yang tidak benar mengenai pemutihan pinjaman daring, OJK Kalteng mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan digital secara bijaksana dan tidak tergiur oleh informasi yang tidak dapat dipastikan sumbernya.

Ke depan, OJK Kalteng akan terus melakukan edukasi dan pengawasan terhadap penyelenggara layanan keuangan digital guna memastikan bahwa sistem pinjaman daring berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan bagi semua pihak.(TESTI PRISCILLA/j)