BORNEONEWS, Sampit – Fraksi Gerindra DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang merupakan inisiatif DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Anggota Fraksi Gerindra, Akhyannoor, menilai, sektor perdagangan memiliki peran vital dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, serta menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sehingga perlu ada perlindungan hukum terhadap pelaku usaha di sektor ini, khususnya pasar tradisional.
“Kami mendukung penuh inisiatif Raperda ini karena menjadi kebutuhan mendesak dalam menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan,” kata Akhyannoor, Kamis, 19 Juni 2025.
Namun sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Fraksi Gerindra menyampaikan empat poin penting sebagai saran dan masukan, yakni:
1. Agar dapat dikaji beberapa aspek aspek penting terhadap perlindungan dan pemberdayaan pedagang pasar tradisional, penataan zona jarak dan jarak antar jenis usaha, serta pembinaan dan pengawasan, pertimbangan aspek perizinan, keberlanjutan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat sekitarnya.
2. Memberikan hukum yang kuat bagi pedagang pasar tradisional terhadap penggusuran sepihak dan praktik monopoli usaha.
3. Pemberdayaan ekonomi, peningkatan fasilitas dan infrastruktur, bantuan promosi produk, serta membangun kemitraan antara pedagang tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
4. Pembinaan dan pengawasan serta penerapan sanksi bagi pelanggar agar tercantum didalam perda.
“Dengan mempertimbangkan masukan tersebut, kami berharap Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dan berpihak pada rakyat kecil, sekaligus menjaga eksistensi pasar tradisional sebagai bagian dari warisan budaya dan ekonomi Kotim,” tutup Akhyannoor. (DEWI PATMALASARI/j)








