BORNEONEWS, Sampit – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti persoalan ketimpangan antara pasar tradisional dan pasar modern dalam Ranperda inisiatif Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Salah satu faktor krusial yang disoroti adalah jam operasional yang dinilai membuat pasar tradisional kalah bersaing.
Anggota Fraksi PAN Supian Hadi mengungkapkan, perkembangan pasar modern yang sangat cepat secara tidak langsung memaksa konsumen untuk beralih dari pasar tradisional ke pasar modern. Peralihan ini, menurutnya, tidak hanya karena kemudahan akses dan fasilitas, tetapi juga karena jam kerja pasar modern yang jauh lebih panjang dan fleksibel.
"Pasar modern umumnya beroperasi tujuh hari dalam seminggu, dari pukul 08.00 hingga 22.00 WIB. Sementara pasar tradisional memiliki jam operasional terbatas, karena para pedagang juga harus menyesuaikan kebutuhan konsumen serta membagi waktu dengan keluarga dan aktivitas sosial lainnya," kata Supian Hadi, Kamis, 19 Juni 2025.
Menurut Fraksi PAN, kondisi tersebut mengakibatkan pasar tradisional kalah bersaing secara sistematis, bukan karena kualitas produk, tetapi karena ketidakseimbangan struktur operasional dan modal. Supian menegaskan perlunya hadir aturan yang ketat dan berpihak kepada pedagang kecil, agar kompetisi bisa berlangsung adil.
"Kita tidak bisa berbicara soal kompetisi sempurna. UMKM tidak mungkin bersaing dengan pelaku usaha besar yang memiliki akses perbankan, agunan kuat, dan modal nyaris tanpa batas," ujarnya.
Fraksi PAN menilai, ketimpangan ini menjadi alarm bagi Pemerintah Daerah untuk hadir secara aktif sebagai fasilitator dan pelindung ekonomi rakyat kecil. Dikatakan, sektor informal memiliki daya serap tenaga kerja yang jauh lebih tinggi dibandingkan sektor formal, sehingga perlindungan terhadap pasar tradisional menjadi agenda strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
"Sektor formal penting, tapi sektor informal jauh lebih penting karena menyerap banyak tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus benar-benar berpihak dalam kebijakan dan implementasi," tambahnya.
Melalui dukungan terhadap Ranperda ini, Fraksi PAN berharap regulasi yang dihasilkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, serta mampu mengangkat kembali posisi pasar tradisional sebagai bagian penting dari perekonomian di Kotim. (DEWI PATMALASARI/j)









