BORNEONEWS, Sampit – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti dampak perkembangan pasar modern terhadap pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di daerah. Dalam pandangan umum Ranperda tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Fraksi PAN menyebut pasar modern tumbuh pesat namun minim kontribusi terhadap perekonomian lokal.
Anggota Fraksi PAN Supian Hadi menyampaikan, perputaran uang yang sebelumnya banyak disumbangkan dari aktivitas UKM di pasar tradisional kini mulai menurun drastis. Hal ini terjadi karena pelaku UKM tidak mampu bersaing dengan pasar modern yang memiliki akses permodalan dan teknologi lebih baik.
“Pasar modern memang tumbuh cepat, tapi kontribusinya terhadap perekonomian daerah sangat kecil. Mereka hanya memberikan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pajak reklame. Sementara UKM yang dulu menopang ekonomi lokal malah semakin melemah,” ujar Supian Hadi, Kamis, 19 Juni 2025.
Ia menegaskan, untuk menanggulangi persoalan ini, dibutuhkan regulasi ketat yang tidak hanya menata zonasi dan keberadaan pasar modern, tetapi juga melindungi eksistensi pasar tradisional dan UKM lokal.
“Kompetisi yang dibiarkan berlangsung bebas dan sempurna jelas tidak adil. Pelaku usaha kecil, apalagi mikro, tidak akan bisa bersaing dengan konglomerat yang punya modal nyaris tak terbatas dan akses luas ke lembaga keuangan,” ujarnya.
Fraksi PAN menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah sebagai pembuat kebijakan dan pelindung pelaku ekonomi kecil. Pemerintah daerah harus hadir untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, serta mampu menyeimbangkan antara sektor formal dan informal.
“Sektor informal seperti pasar tradisional punya daya serap tenaga kerja yang jauh lebih besar dibanding sektor formal. Maka, perhatian terhadap sektor ini harus menjadi prioritas,” imbuh Supian.
Melalui Ranperda tersebut, Fraksi PAN berharap lahirnya peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat kecil, dengan menjamin keberlangsungan pasar tradisional dan memberikan batasan terhadap ekspansi pasar modern yang tidak terkendali.
“Harapan kami, regulasi ini bukan hanya memberi perlindungan, tapi juga memberdayakan. UKM harus diberi ruang dan kesempatan agar tetap hidup dan berkembang di tengah tekanan pasar modern,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/J)









