BORNEONEWS, Sampit – Fraksi Golkar DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menilai bahwa regulasi tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan sangat strategis dan mendesak, terutama di tengah perubahan pola perilaku belanja masyarakat akibat pesatnya perkembangan teknologi digital.
Anggota Fraksi Golkar, Abdul Sahid, menyampaikan, transformasi digital dan tren belanja online (e-commerce) telah secara nyata mengubah cara masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Perubahan ini berdampak langsung terhadap penurunan kunjungan fisik ke pasar tradisional dan pusat perbelanjaan, yang pada akhirnya mengancam eksistensi pasar tradisional sebagai penopang ekonomi lokal.
“Perubahan pola konsumsi akibat teknologi adalah tantangan nyata. Namun ini juga bisa menjadi peluang jika pemerintah daerah mampu mengintegrasikan pasar tradisional dengan teknologi digital,” ujar Abdul Sahid, Kamis, 19 Juni 2025.
Menurutnya, untuk menjaga agar pasar tradisional tetap relevan, pemerintah daerah perlu melakukan inovasi berbasis teknologi. Seperti pengembangan aplikasi transaksi online pasar rakyat, digitalisasi sistem pembayaran, serta promosi daring produk-produk UMKM lokal.
“Digitalisasi bukan hanya tren, tapi kebutuhan. Pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi pedagang tradisional agar bisa ikut naik kelas melalui teknologi,” tegasnya.
Fraksi Golkar menyampaikan, Raperda Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan harus menjadi instrumen hukum yang efektif, responsif, dan berkeadilan, serta mampu menjawab berbagai tantangan sosial ekonomi masyarakat Kotim.
“Pasar tradisional masih memegang peran penting dalam menjaga keberlangsungan UMKM. Namun, kita juga tidak bisa menutup mata terhadap perkembangan pusat perbelanjaan modern dan toko swalayan. Raperda ini harus bisa menyeimbangkan keduanya,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









