PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memastikan layanan Call Center 110 siap siaga 24 jam melayani dan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat dan profesional.

Layanan ini beroperasi berdasarkan prinsip RESPEK (Responsif, Profesional, Beretika, dan Berkeadilan), menjamin penanganan laporan dengan penuh tanggung jawab.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk segera menghubungi Call Center 110 jika menghadapi situasi darurat atau menyaksikan tindak pidana.

"Petugas akan langsung merespons dan meneruskan laporan ke kantor kepolisian terdekat sesuai lokasi kejadian," katanya, Kamis, 19 Juni 2025.

Call Center 110 merupakan program nasional Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, bertujuan mempercepat respons Polri terhadap berbagai kejadian seperti kecelakaan, bencana alam, kriminalitas, dan situasi darurat lainnya.

Inisiatif ini bertujuan meningkatkan rasa aman dan memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat.

Sistem penanganan laporan di Call Center 110 dirancang berjenjang. Jika Polsek tidak merespons, Polres akan bertanggung jawab. Jika Polres juga tidak merespons, Polda Kalteng akan turun tangan, memberikan teguran, dan melakukan evaluasi. Tidak ada toleransi untuk pembiaran laporan masyarakat.

Kombes Erlan menegaskan komitmen Polda Kalteng untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan setiap pengaduan mendapatkan perhatian serius. 

Layanan Call Center 110 bukan hanya sarana pelaporan, tetapi juga bentuk sinergi antara masyarakat dan Polri dalam menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kalimantan Tengah.

"Polda Kalteng mengajak masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan ini demi keamanan bersama," pungkasnya. (PATHUR/j)